PENGUATAN LITERASI HUKUM PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA TANJUNG JULU KECAMATAN PANYABUNGAN TIMUR MELALUI PENDEKATAN PEMBERDAYAAN BERBASIS MASALAH

Authors

  • Amrar Mahfuzh Faza Amrar STAIN Mandailing Natal
  • Jannus Tambunan STAIN MANDAILING NATAL

DOI:

https://doi.org/10.55062/1098/5

Keywords:

Legal literacy, Marriage law, Community empowerment

Abstract

Rendahnya literasi hukum perkawinan di Desa Tanjung Julu Kecamatan Panyabungan Timur menimbulkan berbagai persoalan sosial-keagamaan, seperti pernikahan dini, praktik nikah tidak tercatat, kesalahpahaman tentang talak, pengabaian hak nafkah dan hak asuh anak, serta ketidaktepatan dalam pembagian warisan. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perkawinan melalui pendekatan problem-based empowerment, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam proses penyadaran, pembelajaran, dan pemecahan masalah. Kegiatan dilaksanakan selama Oktober–November 2025 melalui penyuluhan intensif, pembentukan lima agent hukum, pendampingan berkelanjutan, serta penyusunan modul hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan, pentingnya pencatatan nikah, prosedur talak, serta hak nafkah dan hak asuh anak. Praktik nikah tidak tercatat mulai menurun, dan beberapa pasangan memilih menempuh isbat nikah setelah memahami implikasi hukumnya. Perubahan perilaku masyarakat juga terlihat dari berkurangnya ucapan talak spontan serta meningkatnya kesadaran untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat dan hukum positif. Keberadaan agent hukum memperkuat keberlanjutan program, menjadikan mereka rujukan utama masyarakat dalam konsultasi dan mediasi persoalan keluarga. Secara keseluruhan, program pengabdian ini berhasil membangun fondasi literasi hukum yang lebih kuat, menciptakan budaya hukum keluarga yang lebih tertib, dan membentuk ekosistem pendampingan berkelanjutan di Desa Tanjung Julu. Model pemberdayaan ini menunjukkan efektivitasnya dan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, B., & Yuliatin. (2024). Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan.

Al-Ghazali. (2008). Ihya’ ‘Ulum al-Din (Vol 3). Dar al-Fikr.

Atmaja, I. S., Irawan, A., Arifin, Z., & Habudin, I. (2020). Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Penguatan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Tepus. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5(2), 75–88. https://doi.org/https://doi.org/10.47200/jnajpm.v5i2.575

Betawi, usman. (2018). Maqashid Al-Syariah Sebagai Dasar Hukum Islam Dalam Pandangan Al-Syatibi Dan Jasser Audha. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 6(6), 32–43.

Habibi, M., & Marwa, M. (2021). Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnl USM Law Review, 4(2), 777–794. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059

Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini. Monsu’ani Tano: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 44–53.

Hamzawi, M. A. (2018). ‘Urf dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Inovatif, 4(1), 1–27.

Jahwa, E., Siregar, D. P., Harahap, M. riski, Mubarak, I., & Akbar, A. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Innovative: Journal of Social Research, 4(1), 1692–1705.

Maimun. (2014). Pendekatan Maqashid Al-Syariah Terhadap Pendistribusian Dana Zakat Dan Pajak Untuk Pembangunan Masjid. Jurnal Manajemen Syariah, 1–10. http://www.ejournal.iainradenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/235

Nazah, F. N. (2018). Kepastian Hukum Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Replik, 6(2), 241–263. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1525

Noviyansah, A. (2025). Hukum Perdata Islam sebagai Landasan Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan. Jurnal Ilmiah Nusantasa (JINU), 2(2), 369–378.

Nurnazli. (2019). Penguatan regulasi dalam pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak. ADHKI: Journal Of Islamic Family LAw, 1(1), 75–87. https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.4

Ristianti, D., & Kurniawan, R. R. (2022). Pemeliharaan Harta Anak Yatim Oleh Wali Dalam QS. An–Nisa Ayat 2. Center for Open Science.

Sehoni, & Fernando, A. (2025). Peran Tokoh Agama dalam Penyuluhan Hukum Perkawinan Islam. Journal Of Legal SUstainability (JOLS), 2(2), 1–7.

Setiawan, E. (2014). Dinmika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 6(2), 138–147. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3207

Tan, R., Afdal, W., & Fitri, W. (2025). Pembagian Harta Bersama atas Perkawinan Siri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 283–302. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5665

PENGUATAN LITERASI HUKUM PERKAWINAN

Downloads

Published

2026-06-10